Fakta mengejutkakn terungkap. Lebih dari separuh hutan dan lahan yang terbakar di Indonesia dalam 10 tahun terakhir ternyata tidak kembali menjadi hutan, melainkan berubah menjadi kebun sawit dan akasia. Hasil analisis LSM pantau gambut mengungkap, 54% dari seluruh lahan yang terbakar pada periode 2015-2025 berubah fungsi menjadi Perkebunan sawit dan hutan tanaman industri akasia. Sebanyak 41% lainnya menjadi semak belukar, dan mirisnya hanya 3% yang benar-benar kembali menjadi hutan. Untuk gambaran, 54% tersebut setara sekitar 4,4 juta hektare. Luas yang sangat masif
Temuan ini diungkap oleh dua organisasi lingkungan, yaitu LSM Pantau Gambut dan Greenpeace Indonesia. Di sisi lain, terdapat 936 izin perushaan yang menguasai 8,3 juta hektare lahan di seluruh Indonesia yang tercatat berada di lahan gambut. Bayangka, 8,3 juta hektare itu luasnya hamper setara Pulau Jawa. Fenomena ini terjadi hampir di seluruh Indonesia, namun titik terparah ada di Kalimantan Tengah dengan lebih dari 1.700 titik asap. Papua Selatan dengan lebih dari 1.400 asap. Ironisnya, Papua Selatan saat ini sedang direalisasikan menjadi lumbung pangan nasional. Dampaknya tidak main-main. Lahan gambut yang dikeringkan lewat kanal peruhaan bisa melepas emisi karbon 10 kali lipat saat terbaka, memperparah krisi iklim.
Analisi dilakukan untuk periode 10 tahun terakhir, 2015-2025. Untuk data terbaru, Greenpeace menangkap 6.811 titik sumber asap melalui citra satelit hanya dalam waktu kurang dari 2 bulan, periode 8 Agustus hingga 1 oktober 2026. Hampit setengahnya ditemukan berulang di area yang pernah terbakar pada 2015-2023. Menurut Pantauan Gambut, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang sangat terkait dengan pemberian izin usaha di lahan gambut. Aktivitas perusahaan turut meningkatkan resiko kebakaran. pembangunan kanal-kanal untuk perkebunan membuat lahan gambut menjadi lebih kering dan sangat mudah terbakar.
Pola ini sangat sistematis. Greenpeace menemukan hampir sepertiga dari 6.811 titik asap tersebut berada di dalam 120 konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 233 konsensi perkebunan kelapa sawit. Bahkan, BNPB mengungkapkan adanya praktik pembakaran sengaja dengan upah Rp 500 ribu, dan lokasi yang baru terbakar sudah berubah menjadi rencana penanaman pohon sawit. “Hampir setengah titik api yang kami temukan di 2026 adalah kebakaran berulang di lokasi yang sama pada 2015-2023. Ini bukan bencana alam, tetapi pola,” ungkap Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
LSM mendesak pemerintah meninjau ulang 936 izin di lahan gambut dan menegakkan hukum. Jika tidak, siklus “bakar-tanam-panen” ini akan terus berulang.
Penulis : Juhana Shania F







