Di tengah maraknya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kerusakan ekosistem gambut di Indonesia, sosok Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo berdiri sebagai salah satu benteng pertahanan ilmiah yang paling gigih. Sebagai seorang guru besar di Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, ia mendedikasikan sebagian besar hidupnya untuk menggunakan ilmu pengetahuan guna mengungkap akar masalah kerusakan lingkungan di tanah air. Melalui kesaksian ahli serta penelitian ilmiah yang mendalam, ia kerap membantu aparat penegak hukum menghadirkan bukti sahih di meja hijau untuk menjerat korporasi perusak lingkungan.
Nama Prof. Bambang Hero tidak hanya dikenal di dalam negeri, tetapi juga mendapat pengakuan dunia internasional atas keberaniannya. Salah satu pencapaian tertingginya terjadi pada tahun 2019 ketika ia dianugerahi penghargaan bergengsi tingkat dunia, John Maddox Prize, sebuah apresiasi internasional bagi individu yang berani membela dan memperjuangkan sains demi kepentingan publik meskipun berada di bawah tekanan berat dan penghargaan The Guardian Honor (Lifetime Achievement) dalam ajang Katadata Green Innovator Awards 2025. Penghargaan tersebut diberikan mengingat konsistensinya dalam membongkar praktik pembakaran hutan, termasuk kasus-kasus besar di Indonesia yang melibatkan perusahaan-perusahaan perkebunan besar.

Kendati demikian, jalan yang ditempuh oleh sang profesor tidak pernah mulus. Perjuangannya dalam menegakkan kebenaran ilmiah sering kali membawanya berhadapan dengan risiko hukum yang berat. Pada tahun 2018 lalu, ia sempat menghadapi gugatan perdata senilai Rp510 miliar dari PT Jatim Jaya Perkasa yang mempersoalkan keterangan ahli yang disampaikannya dalam perkara karhutla. Tekanan hukum serupa juga kerap dialami oleh para akademisi dan ahli independen lainnya yang hadir di persidangan untuk membela kepentingan negara dan kelestarian alam. Berbagai kalangan hukum, termasuk Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta Transparency International Indonesia (TII), menilai langkah hukum semacam itu sebagai bentuk SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation) atau upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dan kebebasan akademik.
Beruntung, gelombang solidaritas nasional dan dukungan penuh dari institusi tempatnya mengabdi, IPB University, terus mengalir deras untuk melindungi para akademisi berintegritas. Rektor IPB Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si. pernah menegaskan pentingnya berdiri bersama para ahli yang berani membela negara melawan kejahatan lingkungan. Meskipun gugatan hukum tersebut pada akhirnya dicabut dan tidak berlanjut, kisah Prof. Bambang Hero menjadi pengingat penting bahwa pertahanan kelestarian bumi tidak hanya ditentukan di atas kertas atau di tengah hutan yang terbakar, melainkan juga diuji di ruang-ruang sidang pengadilan, di mana sains dan keberanian moral dipertaruhkan demi keselamatan generasi masa depan.









