
Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga kehormatan tempat ibadah. Dua warga negara Bangladesh dilaporkan telah menjalani hukuman mati setelah dinyatakan bersalah melakukan tindakan asusila di dalam masjid di Kota Suci Makkah. Peristiwa tersebut sontak menjadi sorotan publik, mengingat lokasi kejadian merupakan tempat suci yang sangat dihormati umat Islam di seluruh dunia.
Otoritas setempat mengidentifikasi kedua terpidana mati itu sebagai Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, warga negara asal Bangladesh. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui Saudi Press Agency (SPA) menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan adanya perbuatan tidak pantas yang terjadi di dalam masjid di kawasan Makkah. Aparat keamanan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.Setelah menjalani proses penyidikan, berkas perkara keduanya dilimpahkan ke pengadilan. Di persidangan, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati.

Hukuman tersebut dijatuhkan dengan menggunakan ketentuan hukum Ta’zir, yaitu jenis hukuman dalam syariat Islam yang wewenang penentuannya diserahkan kepada hakim berdasarkan berat ringannya pelanggaran serta dampaknya terhadap ketertiban umum dan moral.Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan tersebut termasuk pelanggaran serius karena telah mencemari kehormatan masjid dan menodai kesucian Tanah Suci Makkah. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding hingga berkekuatan hukum tetap, sebelum akhirnya mendapat persetujuan melalui perintah kerajaan untuk dilaksanakan.
Eksekusi hukuman mati tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, di wilayah Makkah.Melalui pernyataan resminya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan, menegakkan keadilan, serta memastikan syariat Islam ditegakkan bagi siapa saja yang melanggar kehormatan masjid.
Penulis: Juhana Shania F








