Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi mengambil langkah tegas dengan memangkas volume ekspor gas bumi ke negara tetangga, Singapura. Kebijakan strategis yang mulai diberlakukan pada Sabtu, 24 Oktober 2026 ini diambil sebagai bagian dari upaya serius pemerintah untuk mengoptimalkan ketahanan energi nasional serta menjamin ketersediaan pasokan gas bagi sektor industri dan kelistrikan di dalam negeri.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pengurangan pasokan gas ke Singapura tersebut bersumber dari dua titik pengiriman pipa utama. Berdasarkan rincian teknis yang disampaikan, pemangkasan alokasi mencakup pasokan dari wilayah Natuna sebesar 15 Billion British Thermal Units per Day (BBTUD) serta dari wilayah Sumatra, khususnya dari Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang sebesar 16 BBTUD. Dengan demikian, total pengurangan ekspor gas bumi Indonesia ke Singapura mencapai 31 BBTUD. Pihak SKK Migas juga menegaskan bahwa penyesuaian volume ini hanya diberlakukan khusus untuk jalur pipa yang terhubung ke Singapura, mengingat infrastruktur jaringan pipa ekspor yang ada memang langsung mengarah ke negara tersebut.
Kebijakan pemangkasan ekspor ini sejalan dengan arah besar pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Hilirisasi dan Transisi Energi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji ulang proporsi alokasi migas nasional. Dari total produksi migas nasional, porsi ekspor selama ini berada di kisaran 30 persen, sementara 70 persen sisanya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Pemerintah menilai bahwa porsi untuk kebutuhan dalam negeri, utamanya sebagai bahan baku utama untuk mendukung program hilirisasi petrokimia nasional, harus mendapatkan prioritas tertinggi.
Di sisi lain, kebijakan ini memicu berbagai respons dari tingkat internasional. Otoritas Pasar Energi (Energy Market Authority / EMA) Singapura dan lembaga terkait di sana dilaporkan memberikan tanggapan yang relatif tenang, menyebutkan bahwa volume gas yang dipangkas hanya mencakup sebagian kecil dari total kebutuhan pasokan energi keseluruhan di negara tersebut. Kendati demikian, langkah tegas pemerintah Indonesia ini menegaskan komitmen kuat dalam mengamankan kedaulatan energi domestik, memastikan pasokan listrik, serta mendongkrak kemandirian sektor industri dalam negeri agar tidak terus-menerus bergantung pada pasar ekspor.





