Lahan seluas hamper 6 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang sebelumnya terbakar pada 15 September 2026 lalu, kini justru disulap menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin.
Temuan mengejutkan ini terungkap saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melakukan peninjauan lapangan pada Jumat (16/10/2026). Peninjauan tersebut turut didampingi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya Bobby Habibullah.
Di lokasi yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu, tim menemukan ratusan bibit sawit yang baru saja ditanam di atas tanah bekas kebakaran. Padahal, kawasan tersebut merupakan kawasan hutan negara yang tidak boleh dikelola untuk perkebunan pribadi.

Sebagai bentuk pengamanan, aparat kepolisian langsung memberi garis kuning bertuliskan police line di sekeliling lokasi. Di sisi lain, Pemerintah Daerah memasang papan peringatan besar agar tidak ada lagi aktivitas berkebun di lahan eks karhutla tersebut.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan jajarannya kini sedang fokus mengusut kasus tersebut dan mengejar pihak yang diduga berada di balik aksi pembakaran serta penanaman sawit tanpa izin itu. “Penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP dan akan segera memeriksa warga sekitar untuk mengetahui alur kejadian serta siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pembukaan lahan dengan modus kebakaran,” ujarnya. Ia menambahkan, saat tim gabungan datang, tidak ada orang yang ditemukan di lokasi dan pemilik lahan belum diketahui. Pihaknya telah menyita barang bukti berupa bibit sawit dan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk pemilik kebun di sebelah lokasi.
Untuk memulihkan ekosistem, tim gabungan juga langsung melakukan penanaman kembali menggunakan tanaman buah dan tanaman hutan di area yang terbakar.

Bupati Annisa pun kembali memberikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan membakar, terutama jika berada di dalam area hutan yang wajib dilestarikan. Ia menegaskan agar masyarakat tidak menempuh cara membakar dalam mengolah lahan, terlebih di wilayah hutan.
Aparat kepolisian menekankan bahwa tindakan membakar hutan secara sengaja serta menguasai area HPT tanpa izin sah termasuk pelanggaran serius terhadap aturan tentang lingkungan hidup dan kehutanan, sehingga pelakunya bisa dijerat hukuman pidana penjara sekaligus denda dalam jumlah besar. Peninjauan lapangan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari rapat pembentukan Satgas Karhutla Kabupaten Dharmasraya pada 9 September 2026 di setiap nagari yang melibatkan Forkopimda.
Penulis: Juhana Shania F








