Beban pajak terhadap produk pembalut di Indonesia kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan rutin perempuan setiap bulan, produk tersebut ternyata masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 11 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pembalut yang beredar di pasaran masuk dalam kelompok barang kena pajak. Hingga saat ini, produk tersebut belum termasuk dalam kategori barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Skema yang digunakan adalah tarif nominal 12 persen untuk barang non mewah, dengan dasar penghitungan menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan perhitungan tersebut, beban pajak yang dibayar konsumen di kasir tetap setara 11 persen.
Berdasarkan data perbandingan pajak pembalut di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi kedua dengan tarif tertinggi. Filipina berada di peringkat pertama dengan tarif 12 persen, disusul Indonesia dengan 11 persen.
Sementara itu, negara tetangga lain menerapkan tarif yang jauh lebih rendah. Kamboja dan Laos mematok 10 persen, Singapura 9 persen, Thailand 7 persen, Vietnam dan Myanmar 5 persen, Timor Leste 2,5 persen, bahkan Malaysia dan Brunei membebaskan pajak pembalut sepenuhnya atau 0 persen.
Terkait aturan pajak produk, masing-masing negara menerapkan kebijakan yang tidak sama. Beberapa negara memberikan pembebasan pajak untuk pembalut, sementara Indonesia masih memakai skema tarif normal.
Pemerintah menegaskan, pungutan ini bukan pajak khusus yang menyasar perempuan atau kondisi menstruasi. Pembalut diperlakukan sama seperti barang konsumsi lainnya. Pembebasan PPN hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan pembalut belum masuk di dalamnya.
Sejumlah kelompok masyarakat menilai pembalut seharusnya masuk kategori kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas pembebasan seperti bahan pangan. Mereka menilai pungutan 11 persen menambah beban ekonomi perempuan, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Hingga kini, belum ada perubahan kebijakan dari pemerintah terkait usulan tersebut.
















