Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Dari total puluhan perusahaan tersebut, beberapa di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), termasuk korporasi yang berasal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Perusahaan asing yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi PT HKI asal Singapura, PT RKA asal Malaysia, PT API asal Korea Selatan, serta PT AI asal Singapura.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa para korporasi tersebut dijerat atas dugaan unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam pengelolaan lahan yang akhirnya memicu kerusakan lingkungan hidup serta ancaman kesehatan bagi masyarakat luas. Modus operandi yang dilanggar berkaitan dengan aturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, dengan ancaman sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah bagi pengurus korporasi yang terbukti bertanggung jawab.
Selain perusahaan asing, sebagian besar korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan badan usaha dalam negeri yang terdiri dari PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, hingga PT MAS. Pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan jumlah tersangka korporasi berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman di lapangan. Langkah tegas penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi korporasi agar lebih serius menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana karhutla berulang.


















