Desakan resmi itu telah disampaikan melalui jalur diplomatik. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan sikap Indonesia pada Minggu (1/11).
Ia mengatakan, “Pemerintah Indonesia meminta kepada Pemerintah Rusia untuk melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan supaya WNI tidak lagi direkrut masuk ke militer ataupun formasi lain yang berhubungan dengan militer di Rusia, lewat jalur apa pun,” ujarnya.
Desakan ini muncul setelah laporan intelijen Ukraina menyebut seorang WNI berinisial MT (48) asal Surabaya tewas di medan perang Ukraina. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai sopir taksi di Jakarta itu disebut berangkat ke Moskow pada April lalu karena iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, namun justru dikontrak sebagai tentara bayaran.
Kemlu RI juga menyoroti adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di balik perekrutan tersebut dan meminta agar Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara yang warganya dikecualikan dari rekrutmen militer Rusia.
Pihak Kemlu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan WNI di luar negeri dan meminta masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja tidak resmi ke luar negeri.
Pemerintah Indonesia secara tegas mendesak Rusia untuk segera menghentikan perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai personel militer.
Desakan resmi itu telah disampaikan melalui jalur diplomatik. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan sikap Indonesia pada Minggu (1/11).
Ia mengatakan, “Pemerintah Indonesia meminta kepada Pemerintah Rusia untuk melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan supaya WNI tidak lagi direkrut masuk ke militer ataupun formasi lain yang berhubungan dengan militer di Rusia, lewat jalur apa pun,” ujarnya.
Desakan ini muncul setelah laporan intelijen Ukraina menyebut seorang WNI berinisial MT (48) asal Surabaya tewas di medan perang Ukraina. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai sopir taksi di Jakarta itu disebut berangkat ke Moskow pada April lalu karena iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, namun justru dikontrak sebagai tentara bayaran.
Kemlu RI juga menyoroti adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di balik perekrutan tersebut dan meminta agar Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara yang warganya dikecualikan dari rekrutmen militer Rusia.
Pihak Kemlu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan WNI di luar negeri dan meminta masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja tidak resmi ke luar negeri.















