Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka peluang bagi warga nonmuslim untuk terlibat sebagai petugas pendukung dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Gagasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam kunjungan kerjanya di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/10/2026).
Menurut Dahnil, keberagaman Indonesia harus menjadi kekuatan dalam pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan haji. Ia ingin menjadikan jemaah haji Indonesia sebagai simbol toleransi antarumat beragama.
“Tujuan kami adalah menjadikan jemaah haji sebagai cerminan toleransi antarumat beragama. ke depan, petugas haji bisa melibatkan saudara-saudara kita dari Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan lainnya,” ujar Dahnil.
Dahnil menjelaskan, petugas haji terdiri dari PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, serta PPIH Embarkasi dan Debarkasi. Pelibatan masyarakat nonmuslim nantinya akan difokuskan untuk mendukung pelayanan di embarkasi dan debarkasi di dalam negeri, seperti membantu proses keberangkatan dan kepulangan jemaah, bukan pada pelaksanaan ritual ibadah haji di Tanah Suci.
Sebagai langkah awal, Dahnil menunjuk Sulawesi Utara sebagai daerah percontohan. Ia menilai daerah tersebut memiliki tradisi keberagaman dan kerukunan umat beragama yang kuat, sehingga dapat menjadi contoh penerapan gotong royong lintas iman.
“Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga untuk Indonesia secara keseluruhan,” katanya.
Hingga saat ini, Kemenhaj belum merinci secara teknis terkait mekanisme rekrutmen, persyaratan, maupun pembagian tugas bagi calon petugas nonmuslim tersebut. Penerapannya disebut masih membutuhkan pengaturan teknis agar sesuai dengan kebutuhan operasional dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Kemenhaj berharap penyelenggaraan haji tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas ibadah, tetapi juga mencerminkan nilai kemanusiaan, persatuan, dan semangat gotong royong sebagai karakter bangsa Indonesia.












